korankobar .com

Rabu, 19 Desember 2012

OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK MENUJU BREBES


Brebes, (Koran Kobar)- Suatu proses planning, organizing, actuating, controlling (POAC) yang bersifat strategis dan dilakukan secara berkesinambungan (berkelanjutan) dalam jangka panjang oleh jajaran manajemen suatu organisasi dengan mengkonsentrasikan diri (FOKUS) kepada analisis sasaran strategi yang meliputi visi, misi, strategi, limplementasi dan evaluasi dalam bentuk manajemen strategis.
 
Sasaran usulkan LSM BETTER LIFE Yudiono,SE kepada Pemda (Pemerintah daerah) Kab. Brebes secara seminar diskusi ruang lingkup strategis area evaluasi di aula Pendopo Kab. Brebes Jawa Tengah, Pada hari Rabu (12/12)  yang dihadiri oleh Bupati Brebes Hj. Idza Priyanti, SE dan para SKPD Se – Kabupaten Brebes. Untuk menjadikan optimalisasi kinerja pelayanan publik yang efektip, bersih dan berwibawa antara visi misi strategi dalam bentuk politik, hukum, sosial, ekonomi dan budaya sehingga dapat membuat kehidupan masyarakat Kab. Brebes yang adil, makmur, aman serta sejahtera.
 
Harapan masyarakat dalam tingkat kondisi ideal Pemda Kab. Brebes untuk layanan, kemakmuran, kesejahteraan, keadilan dan keamanan terhadap masyarakat harus lebih ditingkatkan dari tahun 2012 sampai tahun yang akan datang dengan cara mewujudkan potensi ekonomi Brebes yang dapat dikembangkan melalui pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, industri, pertambangan, pendidikan, pariwisata, perdagangan umum, perdagangan eceran, dll. Sehingga Stakeholders terkait dalam Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, DPRD/DPR, Instansi/Lembaga lain terkait, Masyarakat, Pelaku Bisnis, Investor, Pemasok, Pelanggan, dll dapat saling membantu bagi perangkat yang mendukung tercapainya impolementasi manajemen strategis dalam komitmen kuat dari seluruh jajaran manajemen di lingkungan pemda Kab. Brebes untuk struktur dan proses menjamin terciptanya azaz tarif (transparancy, accountability, responsibility, independent and fairness) melalui implementasi good government governance (GGG) dalam kejelasan dan kelancaran hubungan kerja, wewenang sampai tangguang jawab antara Bupati, Gubernur, DPRD dan instansi lain terkait demi ditetapkannya budaya kinerja, sistem pembinaan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan, sistem pengendalian baik secara internal atau external sehingga terciptalah sistem penegakkan yang efektip. (Dykky)
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar